Diperiksa 4 Jam, Oknum Anggota DPRD Sula Akui Pacaran Tiga Tahun Dengan Korban

Sula Post
25 Agu 2025 06:42
1 menit membaca

Sulapost.com– Oknum anggota DPRD inisial MLT yang diduga tersandung kasus persetubuhan telah diperiksa selama 4 jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula.

Politisi partai Hanura itu, mulai jalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIT hingga 13.00 WIT, Senin (25/08/2025). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial DR (28).

Kepada awak media, anggota DPRD dapil III ini mengaku, dia hendak memiliki hubungan asmara dengan korban beberapa tahun terakhir.

“Setahu saya kami berdua ada hubungan pacaran sudah tiga tahun,” katanya.

Sementara, disentil terkait pendamping kuasa hukum. Anggota DPRD dua periode itu menyampaikan, untuk sekarang dirinya belum menggunakan kuasa hukum.

” Nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Saya juga sudah di panggil dua kali,”ungkapnya.

Selain itu, KBO Reskrim, Ipda. Deny Wibowo saat ditemui awak media tak memberi komentar terkait dengan hasil pemeriksaan oknum anggota DPRD tersebut.

“Kalian wawancara langsung ke Kasat Reskrim saja,”tandasnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *