
Sulapost.com– Kepala Balai Permasyarakatan (Kabapas) kelas IIB Ternate, Apriyani melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pemda Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain Kabapas, adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Provinsi Maluku Utara, Drs. Said Mahdar. Kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole di Istana Daerah, Kamis (25/09/2025).
Kunker ini menyangkut dengan koordinasi peran Balai Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP terbaru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate dalam melaksanakan aksi sosialisasi sebagai penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023,” Ucap Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole.
Lanjutnya, dengan adanya program tersebut bisa menjadi solusi pemidanaan yang mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga berharap program ini terus berlanjut dan berdampak positif bagi Maluku Utara dan Indonesia.
Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate juga berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula, serta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatah Sanana.
Diketahui, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dengan Pidana Kerja Sosial. Maka, implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi antara Balai Pemasyarakatan dan Pemda/instansi terkait. Hal ini demi mewujudkan implementasi pidana alternatif yang humanis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. (**)
Tidak ada komentar