Polres Kepulauan SulaSulapost.com– Kedua saksi dari terlapor maupun pelapor akan di panggil kembali dalam proses penyidikan kasus oknum anggota DPRD inisial MLT yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan insial DR (28).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, sekarang masih proses penyidikan jadi terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka.
” Saat ini kasusnya sudah dalam tahapan penyidikan dan masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka,” ucapnya kepada media ini, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, kata Rinaldi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil ke dua saksi baik dari pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
” Nanti saksi pelapor dan terlapor akan dipanggil kembali dalam rangka pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” tandasnya. (**)
Tidak ada komentar