Diduga Perkosa Wanita 28 Tahun, Oknum DPRD Sula Resmi Ditahan

Sula Post
22 Des 2025 04:49
1 menit membaca

Sulapost.com — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin akhirnya ditahan oleh Polres Kepulauan Sula.

MLT sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim melalui Unit PPA.

“Kami dari Satreskrim melalui Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MLT. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan sementara di tahanan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 16.00 WIT kemarin,” kata IPTU Wawan kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Menurut IPTU Wawan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Setelah dilakukan penahanan, kami akan melengkapi berkas perkara. Insya Allah pada bulan Januari 2026 nanti perkara ini sudah masuk tahap satu,” ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *