
Sulapost.com– Beberapa tahun terakhir ini kasus kekerasan anak di Maluku Utara terus meningkat, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula. Mengingat hal tersebut Pemda Kepulauan Sula melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole di Waiback Coffee, Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula. Kamis (08/01/2026).
” Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat serta forum anak inklusif agar bisa berorentasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Muhlis yang mewakili Bupati Kepulauan Sula.
Sebab, menurutnya, anak mestinya sudah membuat pengawasan khusus terutama orang tua maupun ruang-ruang tertentu. Sehingga mereka bisa terhindar dari kekerasan dan diskriminasi pada suatu lingkungan masyarakat.
Dikarenakan secara yuridis, upaya peningkatan kualitas anak berlandaskan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang 35 tahun 2014 yang menegaskan negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki tanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak.
Selaras dengan itu, PP nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak menekankan pentingnya penyedia layanan terintegrasi bagi anak melalui sinergi lintas sektor dari tingkat desa hingga kabupaten.
” Saya menyampaikan terima kasi dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” ujar Muhlis.
Sekedar diketahui, hadiri kegiatan tersebut diantaranya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebagai narasumber, dinas pengendalian penduduk dan KB. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak. (**)
Tidak ada komentar