Foto Terduga TersangkaSulapost.com– Pria asal Lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, berinisial RB (41) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) terkait dugaan peredaran narkotika, Kamis (08/01/2026) kemarin.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi salah satu karyawan jasa laundry di Kelurahan Maliaro bahwa ditemukannya dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika di dalam pakaian yang dititipkan di tempat tersebut.
Setelah memperoleh informasi, petugas BNNP Malut kemudian mendatangi pihak laundry dan mulai memeriksa bungkusan yang diduga berisi narkotika
sekaligus berkoordinasi terkait kepemilikan dari pakaian itu.
Saat itu, Petugas BNNP Malut mulai bekerjasama dengan jasa laundry untuk menunggu pelaku datang mengambil pakaian yang dititipkan. Dari situ petugas BNNP Malut langsung membekuk RB.
Berdasarkan hasil interogasi, RB mengaku kalau barang tersebut adalah benar miliknya dan masih ada lagi yang tersisa. Rupanya, setelah petugas menggeledah barang bawaan pelaku, ditemukan 16 bungkus kecil sabu di dalam tasnya.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu disita sebanyak 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram. Tersangka kemudian diamankan ke Kantor BNNP Malut,” kata Plt. Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja.
Ia mengungkapkan, tersangka RB rupanya memiliki rekam jejak dalam peredaran gelap narkotika, di mana tahun 2014 dan 2017 RB pernah diciduk Polda Malut. Pada tahun 2020, BNNP Malut kembali menahan RB dengan kasus yang sama.
“Tersangka dikenakan pasal 609 ayat (2) dan ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini RB telah ditahan di Rutan BNNP Malut guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (**)
Tidak ada komentar