Kepala Dinas Dukcapil. Namri AlwiSulapost.com– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi, meminta kepada anak yang sudah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman e-KTP.
” Jika usia sudah lewat 14 hari lalu anak yang bersangkutan tidak melakukan perekaman maka, data anak tersebut terkunci oleh sistem secara otomatis,” ucap Namri kepada media ini, Rabu (21/01/2024).
Lebih lanjut, menyangkut dengan hal ini Dukcapil sudah melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, MA yang berada di Kota Sanana pekan lalu.
” Data itu bukan saja berpengaruh terhadap anaknya saja, tetapi juga kepada orang tuanya, kerena mereka tidak bisa melakukan pengajuan KK baru atau pindah domisili dan sebagainya,” ujar Namri.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada orang tua bila ada anaknya yang sudah berusia 17 tahun segera membuat perekaman KTP.
” Sekarang anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman dan akan diberikan Kartu Identitas Anak,” jelas Namri.
Menariknya, saat ini Dukcapil telah bermitra dengan tiga toko yang menjual alat tulis kantor yang diperuntukkan yang memiliki kartu identitas anak.
” Anak yang belanja di toko Foir, toko foto copy Hitam Putih dan toko sumber rejeki lalu menunjukkan kartu identitas anak bakal dapat diskon dari satu barang,” pungkas Namri. (**)
Tidak ada komentar