Bupati Kepulauan Sula MoU Bersama Kejati Malut

Sula Post
13 Feb 2026 06:23
2 menit membaca

Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi, Gubernur Maluku Utara, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi menyampaikan, rombongan Kejagung tersebut melakukan kunjungan ke Bumi Moloku Kie Raha. Ini merupakan agenda strategis dengan tujuan memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

“Kegiatan ini terlaksana guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Tentu, lanjut Basiludin, lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

Dia menambahkan, melalui pesan singkatnya bupati ia siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Bupati berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *