Ayah Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Sula Ditetapkan DPO

Sula Post
4 Agu 2025 08:15
1 menit membaca

Sulapost.com- Seorang ayah terduga pelaku persetubuhan putri kandung di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, inisial KU telah ditetap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain DPO, terduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula pekan lalu.

“Kasus masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka sekaligus diterbitkan DPO,” ucap KBO Reskrim, Ipda Deny Wibowo kepada media ini, Senin (04/08/2025).

Hingga sejauh ini lanjut Deny, dua orang saksi sudah dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan saksi.

” 2 saksi sudara. Kedepan kemungkinan masih ada saksi yang mau diperiksa,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dugaan kasus persetubuhan anak kandung yang masih di bawah umur 15 tahun itu dilaporkan, Selasa 10 Juli 2025 oleh Kakek korban MS alias Mansur.

Namun, hingga kini terduga pelaku masih melarikan diri dan pihak kepolisian terus memburunya. Pengejaran ini berjalan kurang lebih sebulan akan tetapi belum juga berhasil mengamankannya.

Sementara, sesuai informasi yang di kantongi Sulapost.com KU masih berada di daratan pulau Mangoli. Sebab, ia sangat menguasai wilayah tersebut lantaran sering memburu sapi liar di sekitar wilayah Kecamatan Mangoli Utara Timur. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *