Begini Kronologis Nenek 70 Tahun di Perkosa, MK Sudah Ditetapkan Tersangka

Sula Post
4 Agu 2025 09:50
1 menit membaca

Sula Post.com – Terduga pelaku pemerkosaan nenek 70 tahun di Kecamatan Mangoli Selatan, inisial MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Kepulauan Sula.

KBO Reskrim polres Sula, IPDA Deny Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (04/08/2025) menyampaikan bahwa, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sekarang masuk ke tahap penyidikan, dan tersangka sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan kalau sudah lengkap kemudian mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke JPU,” ucapnya.

Selain itu, sesuai pengakuan korban di hadapan kepolisian bahwa, dia mengalami perlakuan persetubuhan tersebut dirumahnya. Di mana, iya baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Korban sontak kaget lantaran melihat tersangka sudah menyusup ke dalam rumah. Setelah itu, korban masuk ke kamar dengan keadaan panik namun tersangka terus mengikutinya. Lalu sesampainya di kamar MK langsung mendekap korban sambil membungkam mulut nenek menggunakan tangan.

Kemudian tersangka secara membabi buta dengan mendorong wanita parubaya itu hingga tubuhnya terbentur ke dinding kamar. Tanpa menunggu lama ia langsung membaringkan tubuh wanita tua renta itu ke ranjang dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIT 28 Juli 2025 . (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *