Oplus_131072Sulapost.com-Meskipun sudah memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) status hukum MLT alias Mardin masih sebagai terlapor atas kasus dugaan persetubuhan seorang wanita berinisial DR (28) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Rupanya kasus yang menyita perhatian publik ini masih menjadi misteri. Buktinya, Oknum DPRD Kepulauan Sula itu dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan sejak Juli 2025 lalu, namun hingga kini masih belum juga ada titik terang.
Padahal sebelumnya, korban mengakui telah mengalami dugaan tindakan seksual tersebut di rumah dinas DPRD sejak April 2025 di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Sementara, dihadapan awak media siang tadi, Senin (25/08/2025). MLT nampaknya mencoba membantah atas tuduhan yang disampaikan oleh korban. Politisi Partai Hanura itu mengaku, telah menjalani hubungan asmara dengan korban selama tiga tahun.
“Saya dengan bersangkutan setahu saya kami berdua punya hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,”katanya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar menyampaikan, untuk status hukum MLT masih sebagai terlapor dan dalam proses penyelidikan. Lebih lanjut kata Rinaldi apa yang disampaikan oleh terlapor itu menjadi haknya.
“Silahkan saja jika ada pengakuan dari terlapor seperti itu. Terlepas benar atau bohong itu adalah hak dari terlapor. Di sini penyidik akan tetap profesional, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (**)
Tidak ada komentar