Sulapost– Punya rekening bank tapi sudah lama tak disentuh? Awas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini makin galak. Mereka memutuskan akan menghentikan sementara transaksi di akun-rekening pasif atau yang lazim disebut akun dormant.
Apa itu rekening tidak aktif? Gampangnya, rekening tabungan atau giro yang sudah lama tak ada aktivitas transaksi, alias ‘tidur pulas’. Tiap bank punya standar beda-beda soal masa tidurnya. Ada yang bilang dormant kalau 3 bulan tak gerak, ada yang 6 bulan, bahkan setahun.
Keputusan PPATK ini bukan tanpa sebab. Faktanya, banyak kasus yang berkontribusi terhadap rekening yang tidak aktif. Modusnya beragam, mulai dari jual beli rekening sampai dipakai buat tindak pidana pencucian uang. Bisakah?
Makanya, demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan, PPATK menerapkan kewenangannya sesuai UU No. 8 Tahun 2010. Mereka langsung tancap gas menghentikan sementara transaksi di rekening nasabah yang terindikasi dormant berdasarkan data perbankan.
Dikutip dari situs resmi PPATK, pemadaman sementara ini berlangsung paling lama lima hari kerja. Namun jika dirasa perlu, PPATK bisa memperpanjang sampai 15 hari kerja. Jadi, jangan kaget kalau rekeningmu ‘dibekukan’ sementara. (**)
Tidak ada komentar