Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan SulaSulapost.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah ruas jalan umum untuk dikanakan biaya parkir.
Penetapan ini menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Sula dengan nomor 03 tahun 2003 tentang pajak dan Distribusi Daerah. Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 55 tahun 2025 tentang penetapan ruas parkir di tepi jalan umum.
Ruas parkir tersebut diantaranya, jln. Besar Soharto, depan Benteng De Verwacthing mulai dari pelabuhan sampai pertokoan, jln. Besar Soharto depan taman Wansosa, jln. Besar Soharto di sepanjang jalan antara kali Wai balanda Fagudu sampai pertokoan, jln. Besar Soharto depan warung makan kuliner.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi menyampaikan kepada media ini, Selasa (26/08/2025) setiap kendaraan roda dua jika melakukan parkir di area yang sudah ditetapkan maka, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000.
” Kami akan menawarkan kepada sejumlah toko yang parkir kendaraan pribadinya seperti mobil di depan toko mereka untuk membayarnya setiap bulan,” tandasnya. (**)
Tidak ada komentar